Dari milis : --- fhmindonesia2005@ yahoogroups. com,

"leonardo_handoko" <leonardo_handoko@ ...> wrote:
>
> Maraknya pencurian foto di internet akhir2 ini s'makin meningkat,
ini
> adalah bentuk pelanggaran Copyright ,layaknya pembajakan. Oleh
> karenanya mulai dilakukan tindakan2 tegas secara Hukum ,mengingat
> sangat merugikan yg bersangkutan, digunakan untuk hal2 yg tidak
> bertangguing jawab. Mari kita dukung program ini, agar ber-internet
> ria jadi lebih nyaman. Bayangkan foto anda terpampang di sebuah web
> dengan tulisan tak senonoh, tanpa anda ketahui???? ,biasanya di
ambil
> dari Friendster, jadi berhati-hatilah. ...
>
------------ --------- --------- ------

Hak Cipta Foto: Belajar Dari Kasus Media Indonesia
Oleh: Teguh Trilistyono

Karya fotografi merupakan salah satu bentuk cipta kreasi yang
dilindungi oleh Hak Cipta. Jangan pernah coba memublikasikan atau
menggunakan foto karya orang lain tanpa seijin fotografer yang
bersangkutan. Akibat hukumnya bisa jadi akan sangat memberatkan.

Majalah Berita Mingguan Tempo, edisi 9 April 2006, pada halaman 88
memuat artikel tentang kasus gugatan hak cipta yang melibatkan
seorang fotografer bawah laut melawan Harian Media Indonesia. Kasus
bermula ketika pada bulan Februari 2004 lalu, Michael F.E. Sjukrie,
seorang instruktur selam, diminta menjadi pengawas selam oleh tim
ekspedisi Metro TV yang akan mengadakan peliputan panorama bawah laut
di perairan Sorong, Papua. Dalam tim tersebut ikut pula fotografer
Media Indonesia, Adam Dwiputera.

Di sela-sela menjalankan tugasnya, Michael mengabadikan panorama
bawah laut dengan menggunakan kamera khusus bawah air miliknya.
Sesekali Michael meminjamkan kamera tersebut kepada Adam. Malam
harinya, mereka terlibat diskusi tentang foto-foto tersebut,
sekaligus saling bertukar foto.

Pada 27 Februari 2005, Media Indonesia menurunkan suplemen berjudul
"Panorama Papua", dengan memuat beberapa foto hasil jepretan Michael.
Tetapi foto-foto itu ditulis atas nama Adam, beberapa bahkan disebut
sebagai "istimewa" tanpa menyebutkan nama Michael.

Merasa dirugikan, Michael menghubungi Adam dan meminta dilakukan
ralat. Janji Adam untuk segera melakukan ralat tidak kunjung
terpenuhi, malahan pada tanggal 15 Juni 2005 tampil lagi sebuah foto
milik Michael di harian yang sama. Lagi-lagi atas nama Adam. Michael
kemudian menunjuk lawyer untuk mengurus kasus pelanggaran hak cipta
tersebut. Michael meminta foto-fotonya dibayar cukup besar, karena
menurut dia, disamping membutuhkan peralatan khusus, foto-foto
tersebut tergolong sebagai foto moment, karena merekam momen yang
tidak dapat diulang lagi.

Upaya perundingan dan damai yang diupayakan tidak membuahkan hasil.
Pada awal Juli 2005, Media Indonesia sempat memuat permintaan maaf
sehalaman penuh dan memuat lengkap foto-foto karya Michael. Perkara
tersebut menggelinding ke meja Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Melalui putusan yang dikeluarkan Oktober 2005, PN Niaga memenangkan
Michael dan menghukum Media Indonesia membayar ganti rugi kepada
Michael sejmlah Rp.120 juta.

Merasa tidak puas, Media Indonesia mengajukan upaya hukum kasasi.
Lagi-lagi, Media Indonesia harus menerima kenyataan pahit. Mahkamah
Agung pada 18 Januari 2006 justru menguatkan putusan pengadilan Niaga
yang memenangkan Michael. Cuma, besarnya ganti rugi diperkecil
menjadi Rp. 45 juta 'saja'.

Media Indonesia melalui kuasa hukumnya menyatakan kemungkinan mereka
akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sambil menunggu kelanjutan kasus ini, mari kita memetik hikmah dari
kejadian tersebut. Ada sebuah pelajaran berharga bagi kita para
fotografer, baik yang amatir maupun profesional. Ketika kita, suatu
waktu, mendapati adanya pelanggaran hak cipta atas foto-foto karya
kita atau foto karya rekan kita, tindakan apa yang akan kita lakukan?
Berdiam diri saja, menerima keadaan, menyumpah serapah atau melakukan
perlawanan?

Apa yang coba ditempuh oleh rekan Michael perlu kiranya untuk
dipertimbangkan. Saya teringat beberapa waktu lalu, beberapa rekan
FNers mengadukan foto-foto mereka yang dipergunakan pihak lain tanpa
seijin mereka. Yang juga disayangkan, situs tercinta kita ini masih
saja belum bersih dari pembajakan foto di antara sesama member.
Sering kita dapati seorang member yang sangat terobsesi untuk
memajang karya foto, tetapi kemudian melakukan jalan pintas dengan
'mencuri' foto orang lain atau mengambil dari internet. Itu namanya
pelanggaran hak cipta, yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-
Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jadi, bagi yang pernah,
doyan atau sedang berencana untuk membajak foto karya orang lain,
berhati-hatilah!

Untuk Saudara Michael, salut buat Anda dan maju terus, jangan pantang
menyerah memperjuangkan hak cipta foto Anda. Saya yakin jika PK benar-
benar akan diajukan oleh Media Indonesia, Mahkamah Agung yang (mudah-
mudahan telah) berpikiran maju akan menolaknya. Ini akan menjadi
yurisprudensi yang penting bagi penegakan hukum hak cipta, terutama
hak cipta atas karya fotografi.
2006 April 21 12:14:17

Salam
Ihya

sumber:http://www.fotograf er.net/isi/ artikel/lihat. php?id=519


12 CommentsChronological   Reverse   Threaded
babikecap wrote on Oct 2, '07
mbak, kalau kita majang foto dari tenpat lain, tapi dicantumkan sumbernya, termasuk pelanggaran nggak? Soale kadang web yang memuat foto itu tidak mencantumkan alamat pemilik web dengan jelas :)
nursamsi wrote on Oct 2, '07
mampus deh gue
be2ny wrote on Oct 2, '07
makanya pakai watermark....walau terkadang watermark bikin mata nggak nyaman namun bisa bikin tukang fotonya tenang.
nursamsi wrote on Oct 2, '07
kalo nyantumin sumber fotonya gimana?
adjenginez wrote on Oct 2, '07
be2ny said
pakai watermark
watermark paan sih?
newafifkhazin wrote on Oct 2, '07
foto mbak inez kadang2 muncul lho di forum2 :P
adjenginez wrote on Oct 2, '07
muncul lho di forum2
iya fif, ada yg diedit segala... biarin deh... abis mau gimana lagi... nyebelin sih... maklumin aja org ga punya kerjaan kali ya...
wisnu198 wrote on Oct 2, '07
be2ny said
makanya pakai watermark....walau terkadang watermark bikin mata nggak nyaman namun bisa bikin tukang fotonya tenang.
nggak ngaruh ben, kalo emang dah niat ngopy, biarpun pake watermark tetep dicopy jg tanpa ngasih tau pemiliknya. nah kayak di MP, kalo ada yang ngopy kayak gitu, bisa kita tuntut gak? tuntut kemana? emang data2nya bener? kalo diblokir pun, gak susah bikin id baru
wisnu198 wrote on Oct 2, '07
kalo nyantumin sumber fotonya gimana?
kayaknya sih boleh sam. tapi gimana pun jg harus minta izin sama yang punya foto. kalo dia gak setuju fotonya dipasang, ya harus rela dilepas.
wisnu198 wrote on Oct 2, '07
semacam tanda di foto kita, biasanya sih nama. jadi kalo ada yang ngopy, ketauan itu bukan hasil jepretan kita
walah wrote on Oct 2, '07
penulis di milis itu adalah temen walah... dia sempet mencak-mencak kapan lalu karena foto-fotonya muncul di b....ngm.w.r.com, salah satu situs porno yang memuat gambar2 porno dari negeri sendiri.

duh-duh... jadi takut juga...

nascya28smart wrote on Aug 26
nascya setuju!! bang get,walau baru baca sekilas aja sudah bisa menerka..memang kenapa bisa terjadi?karena orang ybs ingin mendapatkan kepopuleran orang lain tanpa harus bersusah payah..dan mungkin bagi mereka itu merupakan tindakan yang sangat menyenangkan....karna hukum di negeri ini belum di terapkan secara menyeluruh....sebagai contoh...foto foto aku banyak yang di curi orang dan ketikas aku tau orang itu malah seolah olah tidak merasa bersalah...maka,WASPADALAH!!!!!
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help