" Minal Aidzin Wal Faidzin, Mohon Maaf lahir bathin.... "
Dapatkah waktu, kan memberi aku Saat indah bersamamu Mungkinkah aku, kan mencintaimu Disetiap hembus nafasku (Sampai akhir hidupku)
Indah ku rasa, bila kau disisiku Menemani disetiap langkahku Dan ku berharap, simpan semua cintamu Hanya untukku dan aku untukmu Jangan pernah ada cinta yang lain ooh... july 30 '08
 | 2 -1 | Jun 12, '08 2:09 PM for everyone |
bodo banged !!! masa' gitu aja kalah !!! jelek banged lagi mainnya !! lagi pada mikirin pa'an sih...? huh
bulan ini beredar majalah yg ada guenya, ada 4 halaman dg foto gue gede gede lengkap dengan wawancaranya... fyi, gue nggak pernah difoto dan diwawancara untuk majalah itu... saat ini gue lagi ngajuin protes / keberatan atas dimuatnya foto foto dan artkel ttg gue tsb... buat yg terlanjur baca, gue cuma bilang " itu fake artikel " btw, maaf gue ga bisa sebutin majalahnya, krn bakalan bikin oplah mrk tambah naik... ya nggak bowww.... majalah sialan hehehehehe....
guys, multiply aku kmaren2 ini, dihack orang, sampe akhirnya mesti minta direactivated lagi ke adminnya mp, akhirnya bisa juga dan ganti e mail address baru... aku mau minta tolong , mau numpang posting / postingan ini dishare supaya temen2 mp lama aku ngeadd lagi... ( mau ngeadd pake address book di e mail juga ga bisa, soalnya e mail gue juga dihack ) soalnya semua contactnya ilang, thanks a lot ya...
SEMPURNA Kau begitu sempurna Dimataku kau begitu indah kau membuat diriku akan slalu memujimu Disetiap langkahku Kukan slalu memikirkan dirimu Tak bisa kubayangkan hidupku tanpa cintamu * Janganlah kau tinggalkan diriku Takkan mampu menghadapi semua Hanya bersamamu ku akan bisa Reff: Kau adalah darahku Kau adalah jantungku Kau adalah hidupku Lengkapi diriku Oh sayangku, kau begitu Sempurna.. Sempurna.. Kau genggam tanganku Saat diriku lemah dan terjatuh Kau bisikkan kata dan hapus semua sesalku LAGI DAN LAGI Aku memang salah aku memang hina maafkanlah untuk semua apa yang terjadi tak mungkin kembali kini ku sendiri lagi karna kau memang tak pantas tersakiti lagi dan lagi…. teriris lagi tercabik lagi… Andra and The Backbone - Lagi… dan Lagi aku memang salah aku memang hina maafkanlah untuk semua karna kau memang tak pantas tersakiti lagi dan lagi…. karna kulewati batas melukai lagi dan lagi…. dan aku tak bisa tuk mengakhiri… aku memang salah aku memang hina maafkanlah untuk semua karna kau memang tak pantas tersakiti lagi dan lagi…. karna kulewati batas melukai lagi dan lagi…. karna kau memang tak pantas buat diriku ini tak tau diri kini ku sendiri lagi tak ada yang menemani dan jangan kembali…. lagi…..
Link Download MP3 di Multiply - Pakai plugin 'UNPLUG' nya Firefox sajalah by cahpamulang for group softwareonline
akhir akhir ini gue banyak banget terima tulisan / postingan yang membandingkan 2 agama... aduuh... nggak banget deh.... awalnya gue rajin baca.. tapi lama lama kok seperti saling ngejelekin ya.. dan buat gue itu seperti ngomporin, karena udah banyaknya kerusuhan yang terjadi, yang awalnya, ya karena masalah sara ini... mudah mudahan nggak ada lagi deh yang nulis hal sensitive kaya gitu secara umum... bow, keyakinan orang nggak bisa dipaksa doong ah.... kalau punya pendapat sendiri sih sah sah aja, tapi ya jangan diposting dan bisa dibaca secara umum dong ah... dibahas di komunitas kalian aja deh... ok... kalo ngrasa tersindir, silahkan delete gue aja dari friend list kalian... thanks a lot...
>>>> dari e mail temen temen. Coba cek Baterai HP Nokia masing2 ya.....temen Lia udah tuker dan bener2 GRATIS.. FYI, INI SERIUS ! SANGAT BERBAHAYA... COBA PERIKSA TIPE BATERE HP NOKIA ANDA ! JIKA BENAR BATERENYA BL-5C, SEGERA HUB HOTLINE 021-5266542 MEREKA AKAN MEMBANTU MENGECEK DARI NOMOR IDENTITAS BATERE ANDA. THANKS 4 YOUR ATTENTION. | NOKIA TARIK 46 JUTA BATERAI * BL-5C RAWAN MELEDAK * CEPAT PANAS SAAT ISI DAYA | | | Perusahaan pembuat alat-alat telepon seluler atau vendor terkemuka, Nokia akan menarik sebanyak 46 juta baterai tipe BL-5C. Baterai produksi Matsushita Battery Industrial CoLtd, Jepang itu dinilai bermasalah karena cepat panas sewaktu isi ulang daya, bahkan secara keseluruhan ditemui 100 kasus baterai sangat panas saat di-charge.
Pengumuman resmi yang dikeluarkan Nokia dari markas besarnya di Espoo, Finlandia, Rabu (15/8), Nokia menjelaskan produksi baterai bermasalah ini diproduksi sejak Desember 2005 hingga November 2006. 'Kami menyarankan konsumen, sejak sekarang, produk baterai BL-5C buatan Matsushita Battery Industrial Co Ltd, Jepang, tidak digunakan lagi,' demikian siaran pers Nokia.
Corporate Communication Manager Nokia Indonesia Regina Hutama juga menyarankan konsumen di Indonesia juga menghindari penggunaannya. 'Baterai BL-5C ini juga beredar di Indonesia. Sejauh ini memang belum pernah ada kasus atau keluhan dari pengguna, namun kami harap tidak menggunakannya,' ujar Regina ketika dihubungi Persda Network melalui ponsel, kemarin.
Ledakan baterai ponsel tidak hanya dialami Nokia. Tanggal 5 Juli lalu, Xiao Jinpeng, seorang karyawan bagian las di pabrik besi di Yingpan, Gansu, Cina meninggal akibat telepon seluler Motorolla miliknya meledak. Saat kejadian, korban tengah asyik mengelas, tiba-tiba ponsel yang ditaruh di saku celana meledak. Dia meninggal karena serpihan tulang rusuk menembus jantung.
Namun Regina mengatakan, tidak akan ada penarikan produk secara massal. 'Nokia tidak akan menarik semua baterai itu secara bear-besaran. Yang kami lakukan adalah memberitahukan kepada konsumen untuk memeriksa baterai ponselnya. Jika betul merek BL-5C buatan Matsushita keluaran antara Desember 2005 hingga November 2006, silakan tukarkan. Baterai akan diganti dengan tanpa pungutan biaya,' kata Regina. Konsumen dapat mengunjungi website www.nokia.com/batteryreplacement atau menghubungi Nokia Call Center terdekat.
Nokia mempunyai beberapa pemasok untuk baterai BL-5C yang secara keseluruhan telah memproduksi lebih dari 300 juta baterai BL-5C. Nokia memperoleh data, beberapa kasus baterai merek Nokia BL-5C menjadi lebih panas dari biasa (overheat) yang di sebabkan karena arus pendek pada waktu pengisian daya (charging), dan menyebabkan baterai terlepas dari tempatnya. Nokia tengah bekerja sama dengan Matsushita dan juga pihak-pihak yang terkait untuk menyelidiki kasus ini.
Nokia mempunyai beberapa pemasok untuk baterai BL-5C yang secara keseluruhan telah memproduksi lebih dari 300 juta baterai BL-5C. Namun pemberitahuan ini hanya berlaku bagi 46 juta baterai yang diproduksi Matsushita dalam kurun waktu antara Desember 2005 dan November 2006.
Regina mengingatkan, baterai BL-5C tidak di pakai di semua produk Nokia dan hanya sebagian dari baterai Nokia BL-5C yang sekarang sedang dalam pemakaian yang terkait dengan pemberitahuan produk ini.
Baterai BL-5C satu dari 14 model baterai yang berbeda yang digunakan pada produk Nokia. Seperti pada komponen lainnya, Nokia mempunyai strategi untuk bekerjasama dengan beberapa pemasok untuk baterai, termasuk BL-5C. Matsushita adalah salah satu dari beberapa pemasok yang bekerjasama dengan Nokia untuk baterai BL-5C. (Persda Network/amb)
Mengidentifikasi Baterai BL-5C Bermasalah *Pertama-tama baterai harus dikeluarkan dari handphone *Baterai dari Nokia akan ada kata-kata 'Nokia' dan BL-5C' tertulis di bagian depan baterai *Pada bagian belakang, tanda Nokia tercetak pada bagian atas dan nomor identitas baterai (terdiri dari 26 karakter) dapat dilihat pada bagian bawah. *Konsumen harus mengacu pada nomor identifikasi ini dalam menentukan apakah baterai yang dipakai termasuk dalam baterai yang di produksi Matsushita dalam kurun waktu antara Desember 2005 sampai November 2006. *Apabila termasuk jenis itu datangi gerai kunjungi www.nokia.com/batteryreplacement atau menghubungi Nokia Call Center terdekat, atau 021 526 6542. *Baterai BL-5C akan diganti cuma-cuma | Have a nice day!
Thank you and Regards Desy Gunawan PeopleSource Indonesia Wisma Metropolitan I, 9th floor Jl Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 Ph: +62 21 570 1493 Fax: +62 21 570 1655 PeopleSource pte ltd - singapore Level 30, Six Battery Road Singapore 049909 Ph: +65 98 333 439 Fax: +65 6322 0808
dari http://www.indonesianeyebank.com/ Syarat Menjadi Donor Mata : Jika Anda ingin menjadi calon pendonor mata, datang saja ke Bank Mata Pusat Jl. Letjen S. Parman Kav 87/A3 Jakarta 11420 Telp. 5684527 atau Fax: 62-21-5684527\r\n- Calon donor mata kemudian mengisi formulir yang harus disetujui oleh suami/istri, atau ahli waris lain. Bagi yang masih belum berkeluarga, persetujuan bisa dari orangtua. Calon pendonor mata akan menjadi bagian dari Perkumpulan Penyantun Mata Tuna Netra dan diberi kartu anggota lengkap dengan pasfoto. Kartu itu sebaiknya selalu dibawa ke mana pun Anda berada.\r\n- Tidak semua orang bisa menyumbangkan matanya jika sudah meninggal. Mereka yang tidak bisa menjadi donor mata jika: - Matanya rusak, misalnya bagian hitam pada bola mata sudah berubah menjadi keputihan akibat kecelakaan atau infeksi.
- Mereka yang pernah mengalami operasi katarak.
- Penderita glaukoma
- Mereka yang mempunyai penyakit kronis akibat virus, seperti hepatitis B dan C, atau AIDS. Pada orang yang menderita penyakit-penyakit tersebut, virus biasanya juga menyebar ke bagian mata.
- Mereka yang menderita cytomegalo virus dan menimbulkan Meningitis.
- Mereka yang meninggal karena rabies.
- Mereka yang menderita kanker sistemis semisal leukimia.
Dari milis : --- fhmindonesia2005@ yahoogroups. com, "leonardo_handoko" <leonardo_handoko@ ...> wrote: > > Maraknya pencurian foto di internet akhir2 ini s'makin meningkat, ini > adalah bentuk pelanggaran Copyright ,layaknya pembajakan. Oleh > karenanya mulai dilakukan tindakan2 tegas secara Hukum ,mengingat > sangat merugikan yg bersangkutan, digunakan untuk hal2 yg tidak > bertangguing jawab. Mari kita dukung program ini, agar ber-internet > ria jadi lebih nyaman. Bayangkan foto anda terpampang di sebuah web > dengan tulisan tak senonoh, tanpa anda ketahui???? ,biasanya di ambil > dari Friendster, jadi berhati-hatilah. ... > ------------ --------- --------- ------
Hak Cipta Foto: Belajar Dari Kasus Media Indonesia Oleh: Teguh Trilistyono
Karya fotografi merupakan salah satu bentuk cipta kreasi yang dilindungi oleh Hak Cipta. Jangan pernah coba memublikasikan atau menggunakan foto karya orang lain tanpa seijin fotografer yang bersangkutan. Akibat hukumnya bisa jadi akan sangat memberatkan.
Majalah Berita Mingguan Tempo, edisi 9 April 2006, pada halaman 88 memuat artikel tentang kasus gugatan hak cipta yang melibatkan seorang fotografer bawah laut melawan Harian Media Indonesia. Kasus bermula ketika pada bulan Februari 2004 lalu, Michael F.E. Sjukrie, seorang instruktur selam, diminta menjadi pengawas selam oleh tim ekspedisi Metro TV yang akan mengadakan peliputan panorama bawah laut di perairan Sorong, Papua. Dalam tim tersebut ikut pula fotografer Media Indonesia, Adam Dwiputera.
Di sela-sela menjalankan tugasnya, Michael mengabadikan panorama bawah laut dengan menggunakan kamera khusus bawah air miliknya. Sesekali Michael meminjamkan kamera tersebut kepada Adam. Malam harinya, mereka terlibat diskusi tentang foto-foto tersebut, sekaligus saling bertukar foto.
Pada 27 Februari 2005, Media Indonesia menurunkan suplemen berjudul "Panorama Papua", dengan memuat beberapa foto hasil jepretan Michael. Tetapi foto-foto itu ditulis atas nama Adam, beberapa bahkan disebut sebagai "istimewa" tanpa menyebutkan nama Michael.
Merasa dirugikan, Michael menghubungi Adam dan meminta dilakukan ralat. Janji Adam untuk segera melakukan ralat tidak kunjung terpenuhi, malahan pada tanggal 15 Juni 2005 tampil lagi sebuah foto milik Michael di harian yang sama. Lagi-lagi atas nama Adam. Michael kemudian menunjuk lawyer untuk mengurus kasus pelanggaran hak cipta tersebut. Michael meminta foto-fotonya dibayar cukup besar, karena menurut dia, disamping membutuhkan peralatan khusus, foto-foto tersebut tergolong sebagai foto moment, karena merekam momen yang tidak dapat diulang lagi.
Upaya perundingan dan damai yang diupayakan tidak membuahkan hasil. Pada awal Juli 2005, Media Indonesia sempat memuat permintaan maaf sehalaman penuh dan memuat lengkap foto-foto karya Michael. Perkara tersebut menggelinding ke meja Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Melalui putusan yang dikeluarkan Oktober 2005, PN Niaga memenangkan Michael dan menghukum Media Indonesia membayar ganti rugi kepada Michael sejmlah Rp.120 juta.
Merasa tidak puas, Media Indonesia mengajukan upaya hukum kasasi. Lagi-lagi, Media Indonesia harus menerima kenyataan pahit. Mahkamah Agung pada 18 Januari 2006 justru menguatkan putusan pengadilan Niaga yang memenangkan Michael. Cuma, besarnya ganti rugi diperkecil menjadi Rp. 45 juta 'saja'.
Media Indonesia melalui kuasa hukumnya menyatakan kemungkinan mereka akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sambil menunggu kelanjutan kasus ini, mari kita memetik hikmah dari kejadian tersebut. Ada sebuah pelajaran berharga bagi kita para fotografer, baik yang amatir maupun profesional. Ketika kita, suatu waktu, mendapati adanya pelanggaran hak cipta atas foto-foto karya kita atau foto karya rekan kita, tindakan apa yang akan kita lakukan? Berdiam diri saja, menerima keadaan, menyumpah serapah atau melakukan perlawanan?
Apa yang coba ditempuh oleh rekan Michael perlu kiranya untuk dipertimbangkan. Saya teringat beberapa waktu lalu, beberapa rekan FNers mengadukan foto-foto mereka yang dipergunakan pihak lain tanpa seijin mereka. Yang juga disayangkan, situs tercinta kita ini masih saja belum bersih dari pembajakan foto di antara sesama member. Sering kita dapati seorang member yang sangat terobsesi untuk memajang karya foto, tetapi kemudian melakukan jalan pintas dengan 'mencuri' foto orang lain atau mengambil dari internet. Itu namanya pelanggaran hak cipta, yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang- Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jadi, bagi yang pernah, doyan atau sedang berencana untuk membajak foto karya orang lain, berhati-hatilah!
Untuk Saudara Michael, salut buat Anda dan maju terus, jangan pantang menyerah memperjuangkan hak cipta foto Anda. Saya yakin jika PK benar- benar akan diajukan oleh Media Indonesia, Mahkamah Agung yang (mudah- mudahan telah) berpikiran maju akan menolaknya. Ini akan menjadi yurisprudensi yang penting bagi penegakan hukum hak cipta, terutama hak cipta atas karya fotografi. 2006 April 21 12:14:17
Salam Ihya
sumber:http://www.fotograf er.net/isi/ artikel/lihat. php?id=519
Dari milis sebelah, "MWilson@Majolelo. com" wrote: From: "MWilson@Majolelo. com" Date: Tue, 11 Sep 2007 11:14:33 +0700 Subject: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta Kita mungkin selalu bingung dan prihatin, kenapa begitu banyak pengemis di jalan-jalan di Jakarta. Tapi, mungkin gak kita pernah berpikir bahwa kita juga yang membuka "lapangan pekerjaan" tersebut dengan selalu rajin memberikan sedekah kepada mereka? Mungkin ini maksud dari peraturan di ibukota yang sudah disahkan? Sila direnungkan Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta http://www.kompas. com/ver1/ Metropolitan/ 0709/11/045404. htm KEBON SIRIH, WARTA KOTA - Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan. Alih-alih bermaksud berbuat baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari. Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (10/9). Perda baru itu merupakan pengganti Perda No 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi memadai menghadapi perkembangan kondisi sosial Ibu Kota. Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan dagangan, dan mengelap mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan memberi sedekah, salurkan lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat Bazis," ujar Ketua Fraksi PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, kemarin. Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi sedekah bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi, atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka ini lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 juta, atau kurungan maksimal 90 hari. Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru dalam perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di kalangan warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan nyaman. "Ketertiban umum di kota mana pun harus ditegakkan karena ini untuk kepentingan bersama. Perda ini harus kita lakukan secara konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat paripurna, kemarin. Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan, sebelum secara efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso berjanji akan meningkatkan kinerja aparat pamong praja yang dimiliki Pemprov untuk menjamin penegakan hukum atas perda itu. "Kalau soal aparat yang tidak baik, itu masalah mentalnya, dan akan kita perbaiki. Yang penting kesadaran masyarakat untuk disiplin, karena masalah disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional kita lemah di bidang ini," ujar gubernur yang tinggal sebulan lagi menjabat itu. Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan diberlakukan efektif mulai tahun depan. Kewajiban dan Larangan Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut: - Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan. - Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan. - Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang ditetapkan (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau kurungan 10-60 hari). - Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp 500.000 - Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari). - Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). - Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari). - Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau sanksi kurungan 10-60 hari). - Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari) - Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana kejahatan) - Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp 5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). (dra)
mau tanya niy, bener ga turtle itu punya virus yg membahayakan pemeliharanya? virus apa ya? seberapa bahayanya? thanks a lot...
baru beberapa menit gue ngelewatin angka 30 buat umur gue... kepala gue tau tau sakiiittt sekali, anehnya seumur idup gue nggak pernah sakit kepala sampe kaya gini... mudah mudahan ini cuma sugesti, soalnya sambil makan beberapa menit sebelom gue sakit tadi, temen temen gue sempet becanda tentang umur gue ini... gue jadi takut, 30 lewat.... gue takut banget tua, gue takut keriput, takut jadi gembrot, takut banget kena penyakit penyakit tua yang aneh aneh itu... dan gue sempet mikir, bakalan segera kena semua itu karena usia gue yang udah tuir ini... kunyuk.... kenapa tau tau gue sakit kepala ya? apa bener umur diatas 30 itu rentan penyakit...? wew... mudah mudahan ini cuma sugesti.... tapi gue udah minum paramex kok tetep sakit yaaa, ini udah 4 jam lho... tuiiiirrr..... bener kata orang umur nggak nipu.... betapa bahagianya berumur 20an....
Temen temen sekalian... Kalo ada yang punya keygennya avg ( serial number ), gue bagi duuung.... Lima aja bolehlah, buat jaga jaga, hehehehehehee.... Thanks a lot yaaa....
Link gue share dari http://ibukomandan.multiply.com/journal/item/424 Wacana ini udah cukup beredar di masyarakat, bahwa ganja akan dilegalkan. Yang semula di golongan I, jadi turun ke golongan III (mohon koreksi kalo salah). Katanya Indonesian Nasional Institute of Drug Abuse (INIDA), ternyata ada efek positif pada ganja, bisa jadi bumbu masak, batangnya bisa dijadikan serat tali, bahkan jadi bahan bakar. Selain itu, ganja dipercaya dapat meningkatkan devisa negara. Aceh adalah penghasil ganja terbesar di Indonesia. Tanpa berniat membentuk opini melalui media blog ini, gue pribadi sangat tidak setuju, walaupun gue tau mungkin ada beberapa dari kita yang menjadi penikmat. Sah-sah aja kan kalau gue berpendapat? Hehehehe... Bisa jadi ganja yang dilegalkan ada kadar tertentu, itu pun kalo ternyata ganja memang punya kadar yang beda-beda. Tapi apa iya kalau nantinya akan dilegalkan masyarakat luas sudah tau secara detail the DOs and DONTs-nya? Maksudnya, ganja baik untuk ini tapi tidak untuk itu. Atau, kalo memang hanya untuk campuran makanan (katanya terasa lebih nikmat dan nagih) mungkin bisa-bisa saja, tapi 100% dilegalkan? Hmmm... Nanti daftar pengajuan hal-hal yang bisa dilegalkan akan semakin panjang. Walaupun ujung-ujungnya ke hak asasi, tetep.. harus ada aturannya, supaya nggak berarakan. Wong hal-hal yang dilarang aja tetep dilakukan, apalagi kalo akhirnya diizinkan? Bablas? Yahhh, tergantung orangnya juga memang.. Tapi ini kita bicara masyarakat luas, bukan individu.
Saya dapat info dari milis tetangga... Mudah2an ini berita benar.... Atm info Jika anda sedang terancam jiwanya karena dirampok/ditodong seseorang untuk mengeluarkan uang dari atm ,maka anda bisa minta pertolongan diam² dengan memberikan nomor pin secara terbalik ,misal no asli pin anda 1254 input 4521 di atm maka mesin akan mengeluarkan uang anda juga tanda bahaya Ke kantor polisi tanpa diketahui pencuri tsb. Fasilitas ini tersedia di seluruh atm tapi hanya sedikit orang yang tahu tolong kasih tahu info kepada yang lain. Thx.
| |